Selasa, 03 September 2019

Cara Pendaftaran Hak Cipta

   Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, penciptaan maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaanya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudia hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM ( Ditjen HKI-DepkumHAM).

       Berikut adalah syarat untuk permohonan pendaftaran Hak Cipta.
1) Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangka dua.
2) Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, dan kewarganegaran.
3) Uraikan ciptaan rangkap dua
4) Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokoi KTP.
5) Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulis semuanya, dengan menetapka satu alamat pemohon.
6) Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
7) Membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuh lima ribu rupiah) DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
Surat pernyataan keaslian karya
NPWP
Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
NPWP perusahaan
Akta perusahaan
Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran HKI bisa memakan waktu hingga satu tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu. Tapi hal tersebut dijamin sepadan dengan manfaat yang dihasilkan, apalagi hak cipta memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan menguntungkan Anda secara materiel dan imateriel.ATAS NAMA PERORANGAN

Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”

Surat pengalihan hak (apabila nama Pencipta berbeda dengan nama Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas materai “6.000”).

Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli)

NPWP

Foto Kopi KTP

5 Contoh ciptaan



III. PROSES PENDAFTARAN ± 1,5 tahun

3. Keuntungan Pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan HKI

Kelebihan pendaftaran Hak Cipta melalui Konsultan HKI :

1. Efisiensi waktu dan Tenaga dalam proses pendaftaran Hak Cipta.

2. Klien akan mendapatkan bantuan advise yang menyeluruh dalam proses pendaftaran Hak Cipta.

4. Klien akan mendapatkan advokasi jika suatu saat Hak Ciptanya mengalami permasalahan Hukum.



4. Jenis-Jenis Ciptaan yang dilindungi di Indonesia

Didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1) dijelaskan beberapa ciptaan yang dilindungi diantaranya adalah, Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari :

a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni

pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. Arsitektur;

h. Peta;

i. Seni batik;

j. Fotografi;

k. Sinematografi;

l. Terjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil

pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan

tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), termasuk juga semua

Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan

yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu



5. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Didalam Pasal 29 UU Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 dijelaskan tentang Masa Berlaku Hak Cipta untuk :

(1) Hak Cipta atas Ciptaan :

a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. Drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d. Seni batik;

e. Lagu atau musik dengan atau t anpa teks;

f. Arsitektur;

g. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. Alat peraga;

i. Peta;

j. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Pansos ( Pangsit Sosis ) Nama : Silpia hidayat kelas : XI BDP 2 Mapel : Pkk Promosi penjualan ; beli 1 pangsit besar 3k beli 2 hanya 5...